BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojol

JAKARTA EditorPublik.com Kepolisian Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K. Gae, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, meski sempat tertunda sekitar 30 menit. Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan proses berjalan transparan.

Sidang etik ini berkaitan dengan insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas dinilai melakukan pelanggaran etik berat karena berada di dalam rantis bersama pengemudi, Bripka Rohmat, saat kejadian. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam gelar perkara kemarin, dua anggota dinyatakan sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kompol Cosmas. Sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai mengikuti persidangan.

Selain Cosmas, Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis juga akan menjalani sidang etik terpisah pada Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis saat insiden berlangsung dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Untuk lima anggota tersebut, jadwal persidangan akan ditentukan kemudian. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus), mutasi atau demosi jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat maupun kesempatan mengikuti pendidikan.(Msk)