Bekasi RayaBerita UtamaHukum

Kuasa Hukum CV CUN Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Metro Bekasi

BEKASI EditorPublik.com – Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar SH MH, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya terkait penanganan laporan polisi di Polres Metro Bekasi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Permintaan tersebut disampaikan Elfrid dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Jumat, 28 November 2025. Ia menyoroti lambatnya proses penanganan laporan polisi Nomor LP/B/3166/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA tanggal 20 November 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan transaksi minyak goreng yang dilaporkan kliennya, Yudi Hermawan selaku Direktur CV CUN.

Menurut Elfrid, penanganan perkara seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas. Ia berharap penegakan hukum berjalan efektif guna memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Elfrid menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan terlapor berinisial MS, 70 tahun, dan RST, 50 tahun. Laporan telah diajukan sejak November 2023 namun dinilai belum menunjukkan progres berarti.

Kronologi Singkat Perkara

Menurut Yudi Hermawan, kasus ini berawal pada Januari 2022 Ketika dirinya menerima telepon dari MS yang menyampaikan kebutuhan minyak goreng dalam jumlah besar. MS mengaku telah melihat gudang milik pelapor dan meminta satu truk muatan minyak goreng, bahkan mengundang Yudi ke kediamannya untuk pembicaraan lebih lanjut bersama RST.

Transaksi berjalan normal hingga awal April 2022 dengan sistem pembayaran deposit. Pada pertengahan April 2022, terlapor menyampaikan tidak mampu memberikan deposit, sementara barang sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Terlapor meminta agar barang dititipkan di gudang relasinya dengan janji pembayaran setelah penjualan.

Lebih lanjut, menurut Yudi, hingga Agustus 2022, dirinya belum menerima laporan penjualan. Terlapor mengusulkan penyesuaian harga dan pelapor menyetujui dengan syarat barang dikembalikan, namun terlapor meminta barang dikumpulkan di gudangnya.

Pada pertengahan September 2022, pelapor menginformasikan bahwa barang telah terkumpul di gudang terlapor. Penghitungan bersama saksi pada 23 September 2022 mencatat sisa barang sebanyak 5.265 karton.

Pada November 2022, pelapor mendapati barang tersebut telah habis terjual. Pelapor kemudian mengirimkan invoice sebagai tagihan pembayaran. Hingga saat ini pelapor menyatakan belum menerima pengembalian barang maupun pembayaran penjualan.

Harapan Kuasa Hukum dan Respons Kepolisian

Elfrid berharap pimpinan Polri memberi perhatian khusus terhadap penyelesaian perkara ini. Ia juga menyebutkan bahwa komitmen terhadap perlindungan masyarakat kecil harus diterapkan secara nyata di setiap jajaran penegak hukum.

“Kami meminta supaya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya. Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan, bahwa penegakan hukum harus berpihak pada masyarakat yang lemah dalam mencari keadilan. Kasus ini perlu ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Elfrid .

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi EditorPublik.com masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Polres Metro Bekasi.(Msk)