BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUM

LBH Patriot Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kecelakaan Kerja Siswa PKL

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap perkara perdata nomor 400/Pdt.G/2025/PN Bks yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Bekasi.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Patriot, Dr. Manotar Tampubolon SH MA MH PhD, selaku kuasa hukum penggugat. Menurutnya, pemantauan diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya praktik peradilan yang tidak bersih.

“Kami khawatir ada potensi pelanggaran prinsip independensi, imparsialitas, maupun integritas hakim yang bisa merugikan klien kami. Pemantauan ini juga bagian dari sistem peringatan dini agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Patriot, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA: Kecelakaan saat PKL, Hotel Horison Suites Iswara Bekasi Digugat

Sidang pertama perkara ini digelar pada 2 September 2025, namun pihak tergugat tidak hadir. Pengadilan Negeri Bekasi kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang dengan agenda sidang lanjutan pada 11 September 2025.

Setiap proses peradilan harus dipantau agar marwah lembaga peradilan tidak tercoreng. Itu sebabnya kami melayangkan surat resmi ke Komisi Yudisial,” ucap Manotar.

Perkara ini bermula dari insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang siswa SMKN 3 Kota Bekasi saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Hotel Horison Iswara Suites & Residence. Korban mengalami luka bakar pada bagian tangan.

Tulus Rustam Purba, orang tua korban sekaligus penggugat, juga berharap KY ikut mengawasi jalannya persidangan.
“Kami
ingin proses peradilan berlangsung transparan dan terbuka, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya para pencari keadilan seperti kami,” kata Purba. (Msk)