BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Mahasiswa Bekasi Desak Kapolda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi di DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI EditorPublik.com – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Wahyu Hidayat, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Wahyu mengungkapkan adanya indikasi pengarahan dalam proses pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa tahun anggaran 2023. Pengarahan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, melalui surat edaran Pj. Bupati dengan nomor PM.05.02/SE-13/DPMD/2023.

“Kami menduga adanya pengarahan kepada PT. Duta Katya Djemat sebagai pelaksana pembuatan naskah akademik. Setiap desa diminta menyediakan anggaran sebesar Rp30 juta untuk kegiatan ini. Diduga kuat, Kepala DPMD berkomunikasi dengan para kepala desa melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” ujar Wahyu, Minggu (27/5/2025).

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti bahwa Kepala DPMD dan Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar penanganannya lebih transparan dan cepat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan,” tegasnya.

GMB menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Kami mendukung penuh upaya Kapolda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini. Korupsi harus diberantas demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari praktik korupsi,” tambah Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi beberapa kali. Kejelasan kasus ini menjadi harapan besar masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Hans/Meha)