Mahasiswa Desak Kajari Periksa Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi
BEKASI EditorPublik.com – Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, atas dugaan gratifikasi dan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekretaris Umum Formabes, Danang Priambudi, pada Rabu (16/4/2025) mengatakan bahwa LHKPN Nurchaidir untuk tahun 2022 dan 2023 menunjukkan ketidakwajaran. Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Nurchaidir pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.808.350.000. Sementara pada tahun 2023, harta kekayaannya turun menjadi Rp1.691.245.160, dengan penurunan sebesar Rp117.104.840.
Namun, Danang menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan tersebut, terutama terkait aset kendaraan. “Dalam LHKPN, Nurchaidir hanya memiliki satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2010 tanpa adanya mobil. Hal ini sangat tidak rasional bagi seorang pejabat sekelas kepala dinas,” ujarnya.
Danang menduga LHKPN tersebut disusun hanya untuk memenuhi kewajiban formal, tanpa mencerminkan harta kekayaan sebenarnya. Ia juga mencurigai adanya manipulasi data untuk menutupi potensi pelanggaran hukum. “Kami menduga laporan itu dibuat hanya sebatas menggugurkan kewajiban, dan bisa jadi ada manipulasi untuk menghindari audit yang mendalam oleh KPK,” tambahnya.
Selain itu, Formabes juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang melibatkan salah satu staf Disperkimtan. “Kami memiliki temuan adanya transferan sejumlah uang kepada staf disperkimtan, yang diduga sebagai bentuk gratifikasi untuk mendapatkan proyek dinas. Tidak menutup kemungkinan kepala dinas terlibat,” kata Danang.
Atas dasar itu, Formabes meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Kepala Disperkimtan beserta staf terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Kami mendesak Kajari untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proyek Disperkimtan dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Formabes menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. “Kami akan membawa laporan ini secara resmi untuk memastikan kasus ini diusut dengan transparan dan tuntas,” tutup Danang.(Msk)