Berita UtamaHukumOpiniPolitik

Menjaga Batas Tegas antara Hibah Pemda dan Independensi Instansi Vertikal

EDITORIAL PUBLIK

Pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan di tengah upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kepala Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana (Pusbang Mitigasi), Wening Sri Wulandari, dalam arahannya secara tegas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap alur dan mekanisme pengelolaan hibah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pesan ini menjadi pengingat krusial, terutama ketika dihadapkan pada fenomena jamak di Indonesia: kebiasaan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelontorkan dana hibah atau fasilitas megah kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Secara normatif dan yuridis, regulasi sebenarnya telah memberikan koridor yang jelas. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai aturan turunan seperti PP Pengelolaan Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hibah diperbolehkan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Pada 11 Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal, terutama lembaga penegak hukum.

Menurut KPK, pemberian tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan, termasuk persepsi bahwa bantuan anggaran diberikan untuk memengaruhi pengawasan atau proses penegakan hukum. Instansi vertikal juga telah memiliki sumber pendanaan dari APBN. KPK meminta pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

KPK mencatat nilai hibah kepada instansi vertikal yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik sekurang-kurangnya mencapai Rp337,30 miliar pada 2023 dan Rp445,93 miliar pada 2024.

Sikap pencegahan KPK jelas mengarah pada pembatasan hibah yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan, terutama kepada aparat penegak hukum. Namun, legalitas setiap hibah tetap perlu diuji berdasarkan aturan penganggaran, sumber pendanaan, tujuan, serta penggunaannya

Untuk diketahui, alur  pemberian dana hibah pun sangat ketat: mulai dari tahap usulan dan seleksi, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proses pencairan dana yang terintegrasi dengan sistem DIPA dan Kementerian Keuangan, pelaksanaan serta pelaporan, hingga tahap monitoring dan evaluasi (monev).

Namun, persoalan mendasar bukanlah pada boleh atau tidaknya aturan tersebut di atas kertas, melainkan pada realitas di lapangan. Praktik Pemda memberikan hibah bernilai besar, mulai dari gedung kantor, kendaraan dinas, hingga dana operasional kepada instansi vertikal kerap memunculkan dilema etis dan hukum.

Pertama, isu benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi momok terbesar. Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang memegang kewenangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Ketika institusi penegak hukum tersebut menerima aliran dana atau fasilitas fisik yang masif dari Pemda yang notabene objek pengawasannya, independensi dan ketajaman taring hukum dikhawatirkan tumpul.

Publik berhak bertanya: akankah pengawasan berjalan objektif jika hubungan finansial terjalin erat antara pemberi dan penerima?Kedua, persoalan prioritas anggaran daerah (APBD). Sering kali, pos-pos hibah untuk instansi vertikal justru menggerus porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk urusan wajib daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan dasar, dan mutu pendidikan publik.

Oleh karena itu, penekanan yang disampaikan oleh KPK maupun Pusbang Mitigasi mengenai tertib alur dan mekanisme harus dibaca sebagai momentum evaluasi total. Pengelolaan hibah kepada instansi vertikal tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai “lumrahnya tradisi sinergi antar-lembaga” tanpa transparansi ketat.

Sudah saatnya transparansi ditegakkan secara radikal. Setiap rupiah dana hibah dari Pemda ke instansi vertikal wajib melalui seleksi kebutuhan yang objektif, tercatat rapi sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), serta diawasi secara ketat. Jangan sampai niat awal memperkuat pelayanan publik justru berbalik menjadi celah kompromi yang mencederai integritas penegakan hukum di daerah.