Minta Terduga Curanmor Dilepaskan, Oknum Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam
CIKARANG BEKASI EditorPublik.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memicu perhatian publik. Dalam rekaman itu, seorang anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyarankan agar pelaku pencurian sepeda motor yang baru ditangkap warga dilepaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan kasus pencurian kendaraan bermotor tetap diproses sesuai hukum. Ia memastikan terduga pelaku berinisial YI sudah ditangkap kembali dan ditahan di Polres Metro Bekasi bersama barang bukti.
“Tidak benar ada upaya menghentikan proses hukum. Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Bekasi,” kata Mustofa, Rabu (10/9/2025).
Peristiwa terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Warga berhasil menggagalkan aksi pencurian dua unit sepeda motor dan menangkap YI. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Tak lama berselang, beredar video yang memicu kekecewaan warga. Dalam rekaman terdengar suara warga yang menilai aparat tidak serius menangani kasus tersebut.
Pemeriksaan Propam
Kapolres Mustofa mengakui adanya kesalahan prosedur oleh anggotanya. Kapolsek Cikarang Utara bersama sejumlah anggota kini dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Atensi dari Bapak Kapolda, anggota yang terlibat sudah diproses dan dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Jika terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Divisi Propam Polri menyampaikan Subbidpaminal Polda Metro Jaya bersama Wakapolda dan Kabid Propam turun langsung memberikan teguran serta melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Bripka YK, dan anggota yang ada di lokasi.
Kapolres menjelaskan, YI diduga melakukan pencurian dengan modus merusak kontak motor menggunakan kunci T serta sejumlah anak kunci. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Satu unit sepeda motor Honda Vario Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak
-
STNK asli
-
Gagang kunci berbentuk T
-
Empat anak kunci ujung tajam
-
Kunci magnet
-
Kunci kontak motor
-
Tas selempang warna biru-abu
Kombes Mustofa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menegaskan setiap laporan kehilangan kendaraan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Apabila mengalami kehilangan sepeda motor, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan kasus seperti ini akan diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Msk)