Mulai 28 Maret 2026, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Bertahap
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, resmi mengumumkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mulai menonaktifkan secara bertahap akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain TikTok, Instagram, YouTube, serta Roblox.
Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap bekerja sama dengan para penyelenggara platform digital.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan media sosial.
“Regulasi ini dibuat untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Kami ingin platform digital ikut bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pengguna usia dini,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).
Selain penonaktifan akun, aturan ini juga mendorong penyedia platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna anak.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap agar para platform memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru yang ditetapkan.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital oleh anak dapat lebih terkontrol, aman, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat di era digital.(Msk)

