Berita UtamaHukumPolitik

Pdt. Dr. Victor Tinambunan: Arsip dan Dokumen Historis Menegaskan RSU Tarutung Adalah Milik HKBP

JAKARTA EditorPublik.com – Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang dibangun sejak masa misionaris RMG dan selanjutnya diserahkan kepada HKBP. Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen historis yang dimiliki HKBP.

Menurut Pdt. Victor, dokumen-dokumen tersebut mencakup penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, termasuk dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954. Dalam proses tersebut turut diserahkan Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini tetap berada di bawah pengelolaan HKBP.

“HKBP menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri sejarah pelayanan kesehatan yang telah dibangun sejak masa zending dan diteruskan oleh gereja untuk melayani masyarakat luas,” demikian kutipan dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain arsip yang tersimpan di lingkungan HKBP, Pdt. Victor menyebut berbagai catatan sejarah mengenai keberadaan RSU Tarutung juga masih tersimpan di perpustakaan Vereinte Evangelische Mission (VEM) di Jerman.

BACA JUGA: Jejak Pelayanan Kesehatan HKBP: RSU Tarutung Milik HKBP atau Pemerintah?

Surat Menteri Kesehatan Tahun 1954

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar oleh HKBP adalah Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89632/Kab, Lampiran I, tertanggal 15 Desember 1954 di Jakarta.

Berdasarkan program Kabinet DPR RI saat itu, Pemerintah menegaskan kebijakan pengembalian rumah sakit, poliklinik, dan berbagai fasilitas kesehatan milik partikulir (swasta) yang masih berada dalam penguasaan Pemerintah kepada pihak yang berhak atau pemiliknya.

Surat tersebut menyatakan bahwa rumah sakit, rumah sakit pembantu, leprozerie (rumah perawatan penderita kusta), dan poliklinik di Tanah Batak sebelum Perang Dunia II merupakan milik badan zending Jerman, yaitu Rheinische Missionsgesellschaft (RMG).

Diketahui, bahwa saat itu, berdasarkan surat Missiondirector tanggal 3 Agustus 1954, Ur. Nr. 1396/1954, yang disahkan oleh Presiden Landgerechts Wuppertal pada tanggal 17 Agustus 1954 dan oleh Duta Besar Republik Indonesia di Bonn pada tanggal 18 Agustus 1954, seluruh rumah sakit, rumah sakit pembantu, leprozerie, dan poliklinik tersebut pada saat itu masih dikuasai oleh Pemerintah.

Dalam bagian pertimbangannya, surat tersebut menegaskan bahwa sudah sepantasnya rumah sakit, rumah sakit pembantu, leprozerie, dan poliklinik tersebut dikembalikan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sesuai dengan program Kabinet DPR RI pada saat itu.

Pada alinea terakhir, surat tersebut menegaskan adanya keputusan bersama antara Menteri Kesehatan RI, Dr. Lie Kiat Teng, dengan Ephorus HKBP, Dr. Justin Sihombing pada tanggal 20 September 1954. Dalam keputusan itu ditentukan bahwa satu-satunya syarat pengembalian rumah sakit, rumah sakit pembantu, leprozerie, dan poliklinik kepada HKBP adalah agar surat-surat dan bahan-bahan yang disebutkan dalam bagian keputusan tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Menteri Kesehatan RI, dan sudah dipenuhi oleh HKBP.

Dengan menimbang bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi oleh HKBP, serta memperhatikan pernyataan Kongres (Sinode) HKBP tanggal 20 Oktober 1954, diputuskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 1955, hak milik dan hak kekuasaan atas seluruh rumah sakit, rumah sakit pembantu, leprozerie, dan poliklinik yang tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan tersebut diserahkan kepada HKBP beserta seluruh peralatan yang melekat pada fasilitas-fasilitas tersebut.

BACA JUGA: Jejak Pelayanan Kesehatan HKBP: RSU Tarutung Milik HKBP atau Pemerintah?

Nota Kesepakatan Tahun 2016

HKBP juga mengacu pada Nota Kesepakatan Awal antara Pimpinan HKBP dan Ketua Komite Aset HKBP dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2016, di Jakarta.

Dalam nota kesepakatan tersebut, para pihak menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab serta berkepentingan dalam meningkatkan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
  2. Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab dan berkepentingan dalam pengembangan sarana dan prasarana guna meningkatkan pelayanan HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
  3. Untuk mewujudkan poin pertama dan kedua, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menindaklanjuti tahapan pembangunan dan pengembangan berupa tanah dan gedung di atas Rumah Sakit Umum Tarutung, serta pengembangan dan pembangunan sarana prasarana HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti tahapan pembangunan dan pengembangan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan RSU Tarutung serta pengembangan sarana dan prasarana HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nota Kesepakatan Awal tersebut ditandatangani oleh Ephorus HKBP, Pdt. Willem T.P. Simarmata, M.A. mewakili HKBP sebagai Pihak Pertama. Turut menandatangani sebagai saksi dari HKBP yakni Pdt. Welman P. Tampubolon, S.Th., Kepala Departemen Koinonia HKBP, serta St. Dr. M. Jasman Panjaitan, S.H., M.H., Ketua Komite Aset HKBP.

Sementara itu, Pihak Kedua yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terdiri dari Drs. Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara, Ir. Ottoniyer M.P. Simanjuntak selaku Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, serta dr. Henny Ganda Nainggolan selaku Direktur RSU Tarutung.

Menurut HKBP, keberadaan dokumen-dokumen historis tersebut menunjukkan adanya jejak administrasi, sejarah, dan kesepakatan yang menjadi bagian penting dalam penelusuran status RSU Tarutung, yang oleh HKBP dipandang sebagai bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang berasal dari RMG dan kemudian diteruskan oleh HKBP hingga saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi EditorPublik.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun pihak lain yang memiliki pandangan atau klaim berbeda terkait status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung. (Meha)