BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Pelayanan Daring E-Open Disdukcapil Kota Bekasi Terganggu

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menginformasikan Layanan Daring E-Open Disdukcapil Kota Bekasi sementara ini tidak bisa diakses pemohon atau warga dan satgas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) Kelurahan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menerapkan kebijakan bahwa masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri terhadap dokumen kependudukan setelah mengajukan permohonannya pada Aplikasi E-Open.

Dalam kebijakan ini, semua produk administrasi kependudukan seperti KK dan Akte Kelahiran kini dapat di cetak mandiri kecuali untuk pencetakan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Intinya, setelah warga mengajukan permohonan pencetakan surat Adminduk melalui admin e-Open Kelurahan dan melampirkan nomor WhatsApp dan email, proses selanjutnya masyarakat menunggu input data dan prosesnya

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Talaga Bersama Koramil Sosialisasikan 3M

“Meski pelayanan daring E-Open sementara tidak dapat diakses, Disdukcapil tetap memastikan pelayanan secara offline tetap bisa diakses di 12 Kecamatan dan 3 Mall Pelayanan Publik/Gerai Pelayanan Publik”. Kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, melalui siaran pers Humas Pemkot Bekasi, Kamis (3/6/2021)

Informasi pemberitahuan ini berdasarkan surat Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, Nomor 470/2047/Disdukcapil.yanduk tanggal 3 Juni 2021, yang ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut disampaikan dengan hormat, sehubungan evaluasi pelayanan Administrasi Kependudukan online sedang dilaksanakan di seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Rancangan Perda Perubahan Anggaran APBD  2021

1. Layanan daring E-Open tidak dapat diakses sementara oleh pemohon (warga) dan satgas Pamor sampai ada kebijakan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai pemangku kebijakan Administrasi Kependudukan di Indonesia.

2. Seluruh layanan Administrasi Kependudukan selama aplikasi E-Open tidak dapat diakses, maka dilakukan pelayanan offline di 12 Kecamatan dan 3 MPP/GPP.

3. Para Camat dan Lurah agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh warga melalui satgas Pamor, Pengurus RW dan Pengurus RT.

Atas ketidaknyamanan akibat gangguan pelayanan ini, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, dan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *