BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Pemerintah Eksekusi Lahan 47.000 Hektare Milik DL Sitorus

PADANG LAWAS EditorPublik.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai oleh keluarga mendiang DL Sitorus. Lahan tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, pada Jumat (25/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007. Lahan yang dikelola oleh PT Torganda kini resmi disita dan akan dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ini bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum atas kawasan hutan yang selama hampir 18 tahun telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit,” kata Harli Siregar saat mengunjungi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan 2 di wilayah tersebut.

Latar Belakang Kasus

DL Sitorus melalui perusahaan-perusahaannya seperti PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, dan KPKS Parsub, telah mengelola kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas sejak 1998. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung memutuskan penyitaan lahan tersebut untuk diserahkan kepada negara melalui Departemen Kehutanan. Putusan itu menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum DL Sitorus dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp323,655 miliar.

Namun, eksekusi fisik terhadap lahan menghadapi berbagai hambatan, termasuk penolakan dari masyarakat lokal yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Pada 26 Agustus 2009, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat melakukan eksekusi administratif dengan menyerahkan berita acara eksekusi kepada Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Tetapi, eksekusi fisik baru dapat dilaksanakan secara penuh pada 2025.

Pengalihan Pengelolaan

Dengan eksekusi ini, lahan seluas 47.000 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, KLHK menyerahkan pengelolaan lahan kepada Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan fungsi kawasan hutan yang selama ini telah beralih menjadi perkebunan sawit.(Msk)