Pemkab Humbahas Mutasi Guru PPPK, Diduga Langgar Peraturan BKN
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 90 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kecamatan Parlilitan, Tarabintang, dan Pakkat, dipindahkan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas, Martahan Panjaitan, membenarkan adanya mutasi para guru PPPK tersebut.
“Mutasi dilakukan atas permintaan para guru PPPK. Alasan mereka adalah karena lokasi mengajar jauh dari keluarga. Kami juga maklum dan kasihan, karena tempat tugasnya berjauhan dengan keluarga,” ujar Martahan Panjaitan, Rabu (5/3/2025), melalui sambungan telepon.
Diketahui, maraknya mutasi atau perpindahan guru PPPK ini justru dilakukan mantan Bupati Dosmar Banjarnahor menjelang masa jabatannya berakhir.
Sejumlah tokoh masyarakat dari ketiga kecamatan tersebut menyatakan keberatan dan prihatin atas perpindahan puluhan guru PPPK dari daerah mereka karena tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk mengajar anak-anak.
“Ada apa Dosmar Banjarnahor melakukan mutasi menjelang masa jabatannya sebagai Bupati Humbahas berakhir? Apakah ada udang di balik batu?” ujar Hasugian, tokoh masyarakat asal Parlilitan.
Perlu diketahui, guru PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi atau perpindahan tugas atas kemauan sendiri selama masa kontrak kerja berlangsung. Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki mekanisme mutasi yang diatur secara jelas.
Jika seorang guru PPPK mengajukan mutasi atau pemindahan tugas sebelum masa kontrak kerja berakhir, tindakan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan. Perpindahan tugas hanya dimungkinkan setelah masa kontrak selesai dan melalui proses rekrutmen ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Msk)