BERITA UTAMAHUKUMLIPUTAN KHUSUSPENDIDIKANPOLITIK

Pemkab Humbahas: Terlanjur Pindah, Guru PPPK Akan Dikembalikan ke Tempat Semula

HUMBAHAS EditorPublik.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah hanya diizinkan melaksanakan tugas maksimal lima tahun. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat, namun tidak diperbolehkan melakukan mutasi tanpa persetujuan resmi.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.03.03/2022, Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2021.

Meski demikian, tercatat sebanyak 96 guru PPPK di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, telah melakukan pindah tugas hanya berdasarkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang, menegaskan bahwa perpindahan tersebut seharusnya atas  persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Eliapzan menyebutkan, sebagian besar guru PPPK yang pindah berasal dari daerah terpencil seperti Papatar (Pakkat Parlilitan Tarbintang). Hal ini menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di wilayah tersebut, yang sebelumnya sudah dipenuhi.

“Banyak guru PPPK yang memohon perpindahan tugas dengan alasan pribadi, seperti merawat anak kecil yang membutuhkan perhatian. Dari alasan itu, Dinas Pendidikan mengeluarkan nota tugas,” ungkap Eliapzan, Selasa (18/3/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa perpindahan guru PPPK bukanlah hak pribadi dan harus melalui proses resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Guru PPPK diperbolehkan untuk rotasi, tetapi tidak mutasi, dan itu harus mendapatkan persetujuan Menpan RB. Alasan seperti jauh dari tempat tinggal atau keluarga tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keabsahan laporan e-Kinerja para guru yang telah berpindah tugas. “Penilaian e-Kinerja seharusnya dibuat oleh sekolah asal, bukan unit kerja baru,” katanya.

Eliapzan menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, Pemkab Humbahas akan mengambil langkah untuk menarik kembali guru PPPK yang terlanjur pindah tanpa izin resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan aturan kepegawaian berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di wilayah yang membutuhkan. (Msk)