BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Pemkot Bekasi Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemutaran dan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, dan instansi lainnya.

“Kita harapkan setiap hari jam 10 pagi, baik di OPD, di kantor-kantor, maupun di mal-mal, sebentar saja mendengarkan lagu Indonesia Raya, bersikap sempurna, dan bernyanyi bersama,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Senin (24/02/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan rasa nasionalisme di tengah tantangan globalisasi yang semakin kompleks. Menurut Abdul Harris, semangat patriotisme masyarakat perlu terus dipupuk agar dapat memperkuat ketahanan nasional.

“Insyaallah, kita harus memiliki kekuatan yang luar biasa karena tantangan global saat ini sangat besar. Maka, ketahanan nasional harus kita tingkatkan,” jelasnya.

Abdul Harris juga menyoroti pentingnya sosialisasi ulang lagu kebangsaan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa masih ada sebagian warga yang kurang familiar dengan lagu Indonesia Raya.

“Kadang-kadang kita ngetes, ternyata masih banyak yang nggak tahu lagu Indonesia Raya dengan baik. Maka, perlu dilakukan sosialisasi lagi,” tambahnya.

Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan arahan Presiden yang mendorong penguatan semangat patriotisme di seluruh daerah. Kota Bekasi, yang dikenal sebagai Kota Patriot, dianggap tepat menjadi pelopor implementasi kebijakan ini.

“Secara umum, memang ini diinstruksikan oleh Pak Presiden. Nah, ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Bekasi, sebagai Kota Patriot, harus menjadi contoh,” tegas Abdul Harris.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semangat kebangsaan warga semakin kuat sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan global dengan jiwa patriotisme yang tinggi.(Msk)

Bagikan :