Pemkot dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan Dewan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sepakat melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan. Kesepakatan ini muncul setelah adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri.
“Ini tentu akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur dan juga Pak Mendagri,” kata Tri, Rabu, (10/9/2025). Ia memastikan akan ada perubahan dalam jumlah tunjangan yang diterima anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti langkah evaluasi itu. “Tadi kami sudah rapat bersama Pak Wali Kota, dan disampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat,” ujar Sardi.
Tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi saat ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017. Regulasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Rahmat Effendi pada 19 Oktober 2021 tersebut menetapkan besaran tunjangan per bulan, yaitu: Ketua DPRD Rp 53 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 49 juta, dan anggota DPRD Rp 46 juta.
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat sesuai aturan dan kemampuan fiskal daerah. Isu efisiensi anggaran, sekolah gratis, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur publik menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah mengkaji kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar lebih berpihak pada masyarakat. Prinsip yang diusung, setiap rupiah dalam APBD harus kembali untuk meningkatkan kesejahteraan warga.(Msk)