Pemkot dan Kejari Bekasi Perkuat Tata Kelola Hukum BUMD
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk memperkuat tata kelola hukum di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kerja sama ini diarahkan agar pengelolaan BUMD berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut kesepakatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah strategis untuk memperkokoh fondasi hukum dalam setiap aktivitas BUMD.
“Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil BUMD memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap fokus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Tri saat menghadiri penandatanganan kerja sama di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/10/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan oleh para pimpinan BUMD bersama Kepala Kejari Bekasi, Sulvia Triana Hapsari. Tri menilai kerja sama ini sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan BUMD dalam menjaga kepercayaan publik.
“Dengan adanya perjanjian ini, semua pihak tidak perlu ragu untuk bergerak. Ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peran tersebut meliputi pemberian nasihat hukum, pendampingan, serta penyusunan pendapat hukum (legal opinion) ketika BUMD menghadapi kendala di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai JPN untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dan BUMD berlangsung profesional serta sesuai ketentuan hukum,” kata Sulvia.
Ia menambahkan, perjanjian kerja sama (PKS) ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selama periode tersebut, kejaksaan akan mendampingi BUMD dalam pengelolaan keuangan dan investasi, sekaligus memberikan pandangan hukum atas potensi permasalahan yang muncul.
“Kalau ada persoalan hukum dalam kegiatan usaha, kami siap memberikan pendapat hukum. Namun ini terbatas pada bidang perdata dan tata usaha negara, tidak mencakup pidana umum maupun khusus,” tegasnya.
Menurut Sulvia, kerja sama ini juga berfungsi sebagai langkah preventif agar kegiatan BUMD tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“BUMD mengelola dana yang besar, jadi pendampingan ini tidak hanya untuk mengatasi masalah, tetapi juga mencegahnya sejak awal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Tri Adhianto mengapresiasi langkah Kejari Bekasi yang proaktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada jajaran BUMD dan perangkat daerah. Ia menilai kolaborasi ini penting untuk memitigasi potensi persoalan administrasi dan investasi jangka panjang di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Dengan adanya liaison officer dan pendampingan dari kejaksaan, kami bisa lebih cepat mengantisipasi serta menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” pungkas Tri.(Msk)

