Penampungan Minyak Goreng Ilegal di Bintara Diduga Milik Oknum Polri
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sebuah tempat penampungan minyak goreng curah yang diduga hasil curian ditemukan beroperasi di bawah Fly Over jalan tol lingkar luar Tanjung Priuk-Cikampek, tepatnya di kawasan Kota Bintang, Bintara, Bekasi Barat. Tempat ini diduga milik seorang oknum anggota Polri berinisial RI yang kini bertugas di Mabes Polri.
Informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber menyebutkan, tempat penampungan ini telah lama digunakan untuk menampung minyak goreng curah yang diambil secara ilegal. Tempat ini dikenal strategis, berlokasi dekat dengan pintu tol keluar-masuk Bintara, sehingga memudahkan sopir tangki yang terlibat dalam aksi pencurian untuk melakukan aktivitasnya.
“Lokasi itu dimiliki oleh seorang oknum anggota Polri. Tempat tersebut digunakan sebagai titik ‘kencing’ atau pembuangan minyak goreng dari mobil tangki. Letaknya yang strategis menjadikannya pilihan utama bagi para sopir pencuri minyak,” ungkap seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Meski diketahui sebagai pemilik, RI jarang terlihat di lokasi. Ia disebut mempekerjakan sejumlah orang untuk mengoperasikan tempat penampungan tersebut. Para pekerjanya dianggap berpengalaman dalam menjalankan aksi kejahatan ini.
“RI masih aktif bertugas sebagai anggota Polri, jadi dia hampir tidak pernah muncul di lokasi. Segala aktivitas di tempat itu dijalankan oleh orang-orang kepercayaannya,” tambah narasumber tersebut.
Dalam pantauan langsung di lokasi pada Rabu (23/4/2025), terlihat sebuah mobil tangki bermuatan minyak goreng memasuki area penampungan. Sejumlah pekerja tampak membuka pintu dan mengarahkan kendaraan ke sudut tempat penampungan. Mereka kemudian menyiapkan tong-tong kosong serta selang besar untuk menyedot minyak dari tangki. Sopir tangki juga terlihat turut membantu proses tersebut. Setelah transaksi selesai, sopir segera meninggalkan tempat dan kembali ke jalan tol.
Menurut sumber, minyak goreng curah yang ditampung ini kemudian didistribusikan ke sejumlah agen melalui jaringan yang dikendalikan oleh RI. Para agen tersebut menjual minyak curian ini ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
“Jaringan RI melibatkan para agen yang mendistribusikan minyak goreng curah curian ini ke pengecer di pasar-pasar tradisional,” tutup narasumber.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas ilegal ini. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik operasi tempat penampungan minyak goreng curah tersebut.(Msk)

