Bekasi RayaBerita TerbaruHukumPolitik

Pencairan Dana Hibah RW di Kota Bekasi Didampingi Kejaksaan

KOTA BEKASI EditorPublik.com Pemerintah Kota Bekasi memastikan pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Hal ini ditegaskan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat membuka sosialisasi program penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Jumat (3/10/2025).

Tri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban (SPJ) wajib disusun dengan tertib dan jelas, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.

Semua penggunaan dana harus hasil musyawarah warga dan didokumentasikan secara administrasi. Pendampingan kejaksaan akan menjadi upaya menjaga integritas program ini,” ujarnya.

Dana hibah RW yang digelontorkan Pemkot Bekasi ditujukan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan lingkungan, mulai dari renovasi posyandu, pembangunan gapura, hingga program lain yang dirancang sesuai kebutuhan warga. Tri juga berpesan agar penyusunan SPJ dilakukan langsung oleh pengurus RW tanpa bergantung pada pihak luar. “Kerjakan sendiri agar tidak ada biaya tambahan atau potongan untuk pembuatan laporan,” kata Tri.

Sosialisasi yang terbagi dalam dua sesi ini diikuti oleh para ketua RW dan pengurus lingkungan dari seluruh kecamatan. Sesi pertama melibatkan RW dari Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sesi kedua diikuti RW dari Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.(Msk)