BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Pengadilan Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun di PWI Pusat Sah

JAKARTA EditorPublik.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan oleh mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, terkait sanksi disipliner organisasi.

Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal PWI dan tidak dapat diajukan melalui jalur litigasi.

Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Sayid melalui Surat Keputusan No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana sponsorship dari Forum Humas BUMN. Dalam putusannya, DK PWI Pusat mewajibkan Sayid mengembalikan dana senilai Rp1,77 miliar karena dinilai merugikan organisasi.

Tidak terima dengan sanksi tersebut, Sayid kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap anggota DK PWI Pusat, termasuk Sasongko Tedjo, dengan klaim kerugian material dan immaterial yang mencapai miliaran rupiah. Namun, gugatan ini ditolak oleh pengadilan karena dinilai tidak memiliki dasar untuk diproses di luar mekanisme internal organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan pengadilan ini. Menurutnya, pengadilan tidak mau menyidangkan kasus ini karena dianggap urusan internal, agar diselesaikan secara organisatoris.

“Justru bagus.Setiap keputusan pengurus PWI Pusat nanti harus dituruti oleh semua termasuk Zulmansyah cs. Kan kita yang sah karena memiliki SK Kemenkumham berupa AHU” tegas Hendry, Jumat (21/3/2025) kepada EditorPublik.com.

Menurut Hendry, sebenarnya putusan ini, tidak ada kaitan dengan Pengurus PWI Pusat. “Sayid yang sudah diberhentikan Dewan Kehormatan menggugat dan pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara internal organisasi. Jadi SK Dewan Kehormatan tetap. Itu saja” ujarnya.

Putusan menunjukkan bahwa PWI memiliki mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan persoalan internal secara profesional dan independen. (Msk)