BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Pengendalian Pemanfaatan Kayu: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan kayu pada areal yang telah dibebani hak atas tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar.

Dalam surat tersebut, DLHK Sumut meminta pembekuan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, dan Kecamatan Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Permintaan ini diajukan karena kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah (PHAT) dinilai berdampak negatif terhadap sumber air untuk persawahan di wilayah sekitarnya.

Pembabatan Hutan di Dusun Sindias Desa Sionom Sibulbulon, Kecamatan PARLILITAN Kabupaten Humbahas

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Nomor: S.209/IPHH/PHH/HPL.4.1/B/3/2025, yang ditandatangani Ade Muladi, S.Hut.,M.Si, menyatakan bahwa prinsip SIPUHH adalah sistem pelayanan penatausahaan hasil hutan dan bukan merupakan izin pemanfaatan kayu.

“Kewenangan melaksanakan pemanfaatan melekat pada perizinan atau hak atas tanah yang bersangkutan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Saat ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sedang mengevaluasi keberatan masyarakat terkait penebangan hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

“Kita sudah beberapa kali meminta evaluasi, tetapi hasilnya belum memuaskan. Sementara itu, kerusakan di lokasi sudah terjadi,” ujar Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, kepada EditorPublik.com pada Kamis (27/3/2025).

Yuliani juga menyampaikan bahwa ia telah meminta bantuan Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, untuk menyampaikan langsung situasi ini kepada pejabat terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

“Saya meminta Pak Ephorus untuk menghubungi Direktur terkait agar mereka memahami bahwa kerusakan hutan ini nyata dan perlu segera ditangani,” tutup Yuliani.(Msk)