Pengesahan KUA PPAS 2022 Cacat Hukum, DPRD Humbahas Surati Gubernur
HUMBAHAS EditorPublik.com – Sebanyak 15 orang dari 25 anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) sepakat menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait pengesahan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2020 yang hanya dihadiri 10 anggota DPRD Humbahas.
Surat yang diberi nomor istimewa itu berisi keberatan apabila pemerintah Sumatera Utara menyetujui KUA PPAS Humbahas tersebut.
Keberatan mereka mendalilkan Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu atas agenda penandatanganan kesepahaman yang dipimpin ketua DPRD Ramses L Gaol tidak kuorum, sebagaimana diatur dalam PP No 12 tahun 2018, pasal 97, tentang Tatib DPRD namun tetap ‘ngotot’ disetujui.
“Paripurna tanggal 12 Agustus lalu, diluar mekanisme yang berlaku dan cacat hukum, sebab rapat itu hanya di hadiri 10 orang dari 25 jumlah anggota DPRD,” ujar Guntur Simamora kepada EditorPublik.com, Selasa (17/8/2021) sore hari.
Sehubungan dengan itu, lanjut Guntur, pihaknya bersama dengan 14 orang anggota dewan yang tidak ikut dalam paripurna itu telah sepakat akan menyurati pihak pihak terkait termasuk Gubsu melalui Biro Administrasi Keuangan Daerah di Medan.
“Kami 15 anggota berikut 2 Pimpinan DPRD Humbahas yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut sangat keberatan apabila pemerintah Provsu menyetujui KUA PPAS tersebut”, ujarnya.
Melalui surat yang akan dikirim itu katanya pihaknya juga meminta kepada Gubsu agar mengembalikan masalah itu kepada DPRD Humbahas agar proses penetapan KUA PPAS dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah dimana pengambilan keputusan harus melalui mekanisme dan tatib DPRD.
Selain itu, pihaknya juga meminta Gubsu selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar memberikan sangsi kepada Bupati Humbahas berdasarkan peraturan Perundang undanagn yang berlaku.
Sementara ini, pihak pemerintah Provsu belum memberi keterangan resmi sekaitan pengaduan DPRD ini.
Sebelumnya diberitakan, Sidang paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) agenda penandatanganan kesepahaman bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, Kamis (12/8/2021) tidak kuorum lantaran hanya dihadiri 10 anggota dari 25 Anggota Dewan.
Meskipun tidak kuorum, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan kepenadatangan kesepakatan bersama.
Sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna tersebut pun menuding hasil paripurna yang dibuka ketua DPRD Ramses L Gaol itu cacat secara formil dan materil, alias Inkonsituasional.
“Secara formil, pengesahan KUA-PPAS 2022 itu tidak sah, karena dalam paripurna pengesahannya jumlah anggota Dewan tidak kuorum,” kata Guntur Simamora diamini sejumlah anggota dewan yang tidak ikut paripurna tersebut sejumlah kepada wartawan.
Menurut tatib DPRD, kalau paripurna tidak kuorum lanjut Guntur, maka keputusan yang diambil dalam sidang itu cacat hukum.
Disinggung soal ketidak hadiran dirinya dalam paripurna itu, dengan tegas Guntur menjelaskan bahwa pihaknya menilai agenda pembahasan KUA- PPAS itu terkesan akal akalan saja lantaran Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum dibahas.
Selain itu lanjut Guntur, pihaknya memilih tidak menghadiri rapat itu alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Ramses L Gaol beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan wakil Ketua DPRD Marolop Manik. Menurutnya Rapat Paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS itu terkesan dipaksakan dan menunda program paripurna lain seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nota perhitungan APBD 2020 dan Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2021-2026.
Padahal katannya, Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih seharusnya sudah dilkasanakan 90 hari semenjak mereka dilantik.
“RPJMD itu harusnya menjadi acuan dalam menyusun KUA PPAS,” terangnya menjawab wartawan didampingi wakil ketua II, Lobuan Sihombing dan sejumlah anggota Dewan lainnya, seprti Muslim Simamora, Sanggul Manalu dan Bresman Sianturi.
Sementara ketua DPRD Ramses L Gaol yang dihubungi EditorPublik.com, beralasan rapat penandatanganan kesepakatan bersama KUA PPAS tetap dilanjutkan meski tidak kuorum sesuai tatib DPRD semata mata demi kepentingan masyarakat Humbahas secara umum.
“Sebagai anggota DPRD, kami berkewajiban menjalankan agenda Paripurna demi kepentingan masyarakat Humbahas secara umum. Tetkait tidak kuorum dan melangar tatib DPRD, itu terserah Gubernurlah nanti,” ujarnya.
Ditanya apakah keputusan yang disepakati itu cacat hukum karena tidak kuorum Ramses tidak banyak komentar dan hanya menyebut dirinya hanya menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai anggota dewan.
“Kita hanya melaksanakan tugas sebagai dewan. Jadi sah atau tidak, tergantung pemerintah atasan,” ujarnya tanpa menyebut siapa pemerintah atasan tersebut.
Dia juga dengan tegas menyampaikan telah siap mempertanggungjawabkan dan menerima konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan terkait paripurna penandatanganan nota kesephaman tersebut.
“Demi rakyat, saya bersama 9 anggota dewan yang ikut paripurna itu, siap bertanggungjawab. Tidak mungkin DPRD Humbahas ini tidak melaksanakan tugasnya hanya karena alasan tidak kuorum. Nanti kita yang dimarahi rakyat, sebab rakyatlah yang memilih kita disini sebagai anggota dewan,”ujarnya seraya pamit dari cegatan wartawan.
Sayangnya, Plt Sekwan Makden Sihombing belum memberi keterangan resmi terkait legalitas paripurna tersebut.
Namun demikian pihak eksekutif dan legislatif disebut sebut telah sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022, Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022.(bl/lam)