Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp 221 Miliar dari Kejahatan SDA
PEKANBARU EditorPublik.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025) untuk membahas kejahatan sumber daya alam (SDA) yang marak terjadi di Provinsi Riau. Dalam pertemuan ini, berbagai tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) menjadi fokus utama.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, kunjungan ini bertujuan mendalami langkah-langkah penanganan kejahatan SDA bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan jajaran Polda Riau.
“Kejahatan di sektor SDA memberikan dampak besar terhadap lingkungan dan kerugian negara. Diperlukan sinergi lintas sektor untuk menanggulangi masalah ini,” ujar Sari Yuliati.
Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp 221 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan berbagai strategi Polda Riau dalam menindak kejahatan SDA. Pendekatan preemtif, preventif, dan represif menjadi pilar utama dalam menegakkan hukum di wilayah Riau.
“Kami telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar dari berbagai kasus seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan karhutla,” ungkap Irjen Iqbal.
Selain itu, Polda Riau mengedepankan inovasi dalam tata kelola perizinan sektor pertambangan. Menurut Irjen Iqbal, sistem perizinan terus diperbaiki untuk memudahkan pelaku usaha legal menjalankan bisnis mereka sesuai aturan. “Dengan ini, pelaku usaha dapat bekerja tanpa khawatir melanggar hukum,” tambahnya.
Apresiasi Komisi III DPR RI
Sari Yuliati menyampaikan apresiasi atas upaya Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan. “Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah strategis yang dilakukan Polda Riau. Kolaborasi dan inovasi harus terus ditingkatkan agar penanganan masalah ini semakin efektif,” ujarnya.
Provinsi Riau, yang dikenal dengan kekayaan alamnya, kerap menghadapi tantangan serius akibat kejahatan lingkungan. Tindakan seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan karhutla tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga memberikan dampak buruk bagi ekosistem.
Langkah tegas Polda Riau, yang disertai inovasi dalam tata kelola, menjadi harapan baru untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(Msk)