Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Polemik SPMB, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Tikomdik Disdik Jabar

BANDUNG EditorPublik.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala UPTD Tikomdik (Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Suhendar, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Sebagai langkah penanganan, Dedi menunjuk Mark Aditya dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Tikomdik untuk mempercepat evaluasi dan perbaikan sistem.

Keputusan tersebut diambil setelah Dedi menerima berbagai laporan dari orang tua calon peserta didik mengenai kendala selama proses pendaftaran. Keluhan yang muncul antara lain sulitnya mengakses sistem, informasi yang membingungkan, hingga perubahan data yang dinilai merugikan proses pendaftaran.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dedi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat dan meminta penjelasan langsung dari tim pengelola aplikasi. Dalam peninjauan itu, ia menyoroti pengembangan aplikasi SPMB yang dilakukan secara mandiri oleh Tikomdik tanpa melibatkan Diskominfo Jawa Barat sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang teknologi informasi.

Menurut Dedi, pembangunan aplikasi pelayanan publik seharusnya dilakukan secara terintegrasi agar pengelolaan sistem lebih terukur, aman, dan mudah diawasi. Karena itu, penanganan teknis aplikasi SPMB kini dialihkan kepada Diskominfo Jawa Barat.

“Betul. Kepala UPTD Tikomdik untuk sementara dinonaktifkan dulu,” kata Dedi, Rabu (10/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga mempertanyakan kompetensi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem teknologi informasi SPMB.

“Anda ngerti nggak bidang ini? Anda latar belakangnya apa? Siapa yang merekomendasikan Anda di bidang ini?” ujar Dedi kepada Suhendar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap langkah evaluasi dan perbaikan yang dilakukan dapat segera mengatasi berbagai kendala teknis, sehingga pelaksanaan SPMB berjalan lebih lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (ton)