BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Polres Humbahas Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Plat Kendaraan Dinas

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Bupati Humbang Hasundutan,Dr Oloan P Nababan SH MH pada bulan April lalu bersama jajarannya mengecek fisik kendaraan dinas milik pemerintah di Sekretariat Kantor Bupati Humbahas. Dalam pemeriksaan itu, Bupati Humbahas menemukan ada beberapa mobil dinas yang tidak bayar pajak.

Namun disayangkan banyak hal -hal yang luput dari amatan Bupati Humbang Hasundutan .
Karena disinyalir banyak mobil dinas di lingkungan Pemkab Humbahas yang bergonta-ganti plat nomor tanda kenderaan bermotor (TNKB) dari warna merah menjadi hitam atau plat pribadi bahkan lebih parahnya dengan menggunakan plat tanda nomor kendaraan palsu.

Modus penyalahgunaan yang diduga dilakukan adalah mengganti plat nomor kendaraan dinas dari plat merah menjadi plat hitam, atau bahkan menggunakan plat palsu. Tindakan ini  diduga dilakukan untuk menghindari aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi seperti Pertamax dan Dexlite, menghindari perhatian publik, atau memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Beberapa kendaraan dinas, termasuk dari Sekretariat Daerah Pemkab Humbahas dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terpantau menggunakan plat hitam atau putih. Bahkan, ditemukan kendaraan dinas dengan plat nomor luar daerah, yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran.

Seorang warga Doloksanggul bermarga Sihite menyampaikan rasa kecewa atas situasi tersebut.”Heran melihat sikap mereka (ASN) pengguna mobil dinas. Kadang plat merah, kadang hitam, bahkan ada yang menggunakan plat palsu. Apa tujuan mereka melakukan ini?” ujar Sihite, Kamis (22/5/2025).

Ia menegaskan, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan, bukan menjadi fasilitas pribadi.”ASN pengguna kendaraan dinas seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah menunjukkan perilaku seperti ini,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Humbang Hasundutan, AKP M. Pandiangan, menyatakan bahwa mengganti atau menggunakan plat nomor yang tidak sesuai adalah pelanggaran pidana.

“Plat yang diubah dari merah menjadi hitam, atau penggunaan plat palsu, merupakan tindak pidana. Kendaraan seperti ini dapat disita, dan pelakunya akan ditindak tegas,” ujar AKP Pandiangan.

Ia juga memastikan laporan tersebut menjadi agenda kerja prioritas.”Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Humbahas terkait temuan dan dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan memberikan klarifikasi untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik.(Mh85)