Polres Majalengka Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba
MAJALENGKA EditorPublik.com – Dalam satu pekan Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto,
mengatakan selama rentang waktu dua minggu yakni dari tanggal 5 Januari sampai 18 Januari 2021, Polres Majalengka Berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba.
“Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (18/1/2021).
Lanjut AKP Udiyanto, mengatakan keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.
Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.
“Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona,” jelas AKBP Syamsul saat jumpa pers.
Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Udiyanto kepada wartawan.
Disamping itu, AKP Udiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Majalengka ini dari narkoba.(Siti.A)