Polres Majalengka Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba
MAJALENGKA EditorPublik.com – Satreskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus Narkotika. Dari keempat kasus itu Polisi mengamankan empat tersangka pelaku berikut menyita barang bukti narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat keras.
“Sabu seberat 5,17 Gram, 10 butir psikotropika jenis pil Riklona, 505 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil Tramadol,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Udiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/11/2020).
Polisi berhasil menangkap sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis psikotropika tersangka dari tangan tersangka berinisial L. Kemudian tersangka lainnya berinisial M ditangkap lantaran telah kedapatan memperoleh obat farmasi dengan cara ilegal melalui transaksi online.
Sementara dua tersangka yang ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu yaitu D dan R. Dari perempuan berinisial D dan pemuda berinisial R, petugas telah berhasil menyita narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 4,12 gram sabu akan dijual oleh D kepada R. Lalu R pun kita tangkap. Dari tangan R kita berhasil amankan sabu dengan berat 0,98 gram,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Undang Undang Psikotropika Nomor 05 tahun 1997, sedangkan tersangka D dan R dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ketiga tersangka pelaku diancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara. Sementara untuk tersangka M kita jerat dengan Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Siti.A)