Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Skincare Palsu
BEKASI EditorPublik.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek yang diproduksi secara ilegal. Dalam penggerebekan ini, ribuan produk palsu siap edar, bahan baku, alat produksi, serta stiker label palsu turut disita.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawannya, yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Kasus ini diungkap atas laporan dari pemilik merek asli.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan nama besar merek untuk memudahkan penjualan produk ilegal mereka.
“Pelaku menggunakan merek yang sudah dikenal agar cepat laku, padahal tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar,” ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/5/2025).
Produk palsu diproduksi di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku menggunakan merek ternama untuk menarik minat pembeli dengan harga murah, meski produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar. Konsumen yang menggunakan produk palsu mengeluhkan efek samping, seperti kulit kemerahan, breakout, hingga perubahan warna kulit.
Kasus ini terungkap dari laporan pemilik merek asli yang menerima banyak keluhan dari konsumen terkait efek negatif produk palsu. Penggerebekan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, yang menemukan barang bukti berupa ribuan produk palsu, bahan baku seperti tepung tapioka, alat produksi, dan stiker label palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait di Undang-Undang Kesehatan, Merek, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dan selalu memastikan keaslian serta izin edar produk yang dibeli.(Msk)