Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Penjual Cairan Filler Payudara Ilegal
JAKARTA EditorPublik.com – Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial SR di daerah Pondok Pucung Tangerang Selatan, aksi wanita yang mengaku sebagai dokter tersebut mengakibatkan payudara milik korban Ct dan Wt mengalami infeksi hingga mengeluarkan cairan nanah yang keluar dari lubang bekas suntikan filler. Q
Selain menangkap SR, Polisi juga menangkap distributor cairan filler berinisial ML, di Batam Kepulauan Riau (Kepri).
” Pelaku bukan lah dokter, yang bersangkutan merupakan seorang sarjana pertanian dan pernah mengikuti kursus pemasangan filler di sebuah hotel Taman Sari Jakarta selama satu sehari dan mendapatkan sertifikat ” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, melalui Live streaming di akun instagram @polres_jakbar, Selasa, (6/4/2021).
Menurut Kombes Pol Ady Wibowo, pada tanggal 26 Oktober 2020, korban Ct dan Wt menghubungi tersangka SR untuk melakukan filler payudara dan disepakati pelaksanaan filler pada hari Senin, 9 November 2020 di Hotel Redoorz Taman Sari Jakarta Barat, namun setelah dilakukan pemasangan filler korban mengalami demam, pembengkakan payudara dan keluar cairan nanah dari lubang bekas suntikan, kemudian korban mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan Polisi.
“Korban mengalami peradangan, kemudian dari peradangan tersebut menimbulkan infeksi dan harus dilakukan operasi, karena beberapa sel saraf terinfeksi cairan filler tersebut”.Terang Kombes Pol Ardy
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kami Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah membuka posko aduan terkait kasus filler tersebut
” Yang menjadi kendala dari kasus tersebut adalah para korban enggan melaporkan kasus tersebut karena merasa malu,” Ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi .
Dijelaskan AKBP Teuku Arsya Khadafi, dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020, pelaku sudah melakukan filler sebanyak 15 kali dan meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000.
Hasil pengembangan kasus, Polres Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Sagulung Batam, berhasil mengamankan tersangka ML yang merupakan penjual cairan filler tersebut. Atas pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bila dikonversikan telah menyelamatkan 1000 orang kaum wanita yang berpotensi menjadi korban pemasangan filler ilegal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 77 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP. (Artzon)