BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPNUSANTARA

Polri Tetapkan 46 Tersangka Karhutla di Riau

RIAU EditorPublik.com — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengumumkan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Para tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan sekitar 280 hektare lahan terbakar.

Polda Riau saat ini masih mendalami modus dari masing-masing tersangka, apakah tindakan pembakaran dilakukan dengan unsur kesengajaan atau karena kesalahan prosedur di lapangan. “Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif dan cara para pelaku melakukan pembakaran,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Riau, Kamis (24/7).

Kapolri juga menjelaskan bahwa jumlah titik api atau hotspot sempat mencapai puncaknya pada 20 Juli 2025, yaitu sebanyak 586 titik. Namun setelah dilakukan berbagai upaya penanggulangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, jumlah tersebut menurun drastis menjadi 144 titik.

Sejumlah langkah telah dan terus dilakukan oleh Satgas Karhutla untuk menekan kebakaran, mulai dari operasi darat seperti pembukaan kanal dan penyemprotan lahan gambut, hingga operasi udara berupa water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

“Upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombing sampai dengan modifikasi cuaca terus dilakukan. Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam waktu dekat hujan bisa turun, khususnya di titik-titik yang menjadi fire spot,” jelas Kapolri.

Untuk wilayah yang sulit dijangkau seperti Kabupaten Rokan Hulu, di mana titik api berada di kawasan perbukitan, pemadaman hanya dapat dilakukan dari udara. Oleh karena itu, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya akan menambah armada helikopter guna mendukung efektivitas water bombing di daerah tersebut.(Msk)