Presiden Prabowo Tandatangani Penghapusan Piutang Macet UMKM
JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor penting, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penandatanganan yang berlangsung di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11), dihadiri sejumlah pejabat tinggi serta perwakilan petani dan nelayan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai dukungan nyata kepada para pelaku usaha di sektor pangan, yang mencakup petani dan nelayan. “Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” ujar Presiden.
Ia menyebutkan, kebijakan ini mempertimbangkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya dari kelompok tani dan nelayan yang selama ini berperan besar dalam menyediakan pangan untuk bangsa. “Kami berharap, kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi mereka agar dapat melanjutkan usaha dengan lebih tenang dan semangat,” tambah Prabowo.
Presiden menekankan, dengan adanya penghapusan piutang macet ini, pemerintah bertujuan meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor UMKM yang menopang kebutuhan pangan nasional. “Kita berharap saudara-saudara kita di bidang pertanian dan nelayan bisa lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 disaksikan langsung oleh beberapa menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kebijakan ini nantinya akan diimplementasikan dengan detail teknis yang diatur oleh kementerian terkait, guna memastikan pelaku UMKM dapat mengakses manfaat dari kebijakan tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Diharapkan, langkah ini akan menjadi momentum penting dalam pemberdayaan petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia. Presiden Prabowo juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan produsen pangan yang vital bagi ketahanan pangan nasional. (Msk)