BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPEREMPUAN

Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA EditorPublik.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan di Indonesia. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.

Perpres ini bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal merugikan negara. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.

Prabowo Subianto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Pertama, Penagihan Denda Administratif, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

Regulasi ini menetapkan pembentukan satuan tugas khusus yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di kawasan hutan dan mengumpulkan denda dari aktivitas ilegal yang merugikan negara. Perpres ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan dalam tata kelola hutan, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya. Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Selain itu, terdapat informasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025. Keppres ini ditetapkan pada 24 Januari 2025 dan memuat program penyusunan regulasi yang akan dilakukan sepanjang tahun tersebut. ​

Penting untuk membedakan antara Perpres dan Keppres Nomor 5 Tahun 2025, karena keduanya mengatur hal yang berbeda. Perpres fokus pada penertiban kawasan hutan, sementara Keppres berkaitan dengan program penyusunan regulasi pemerintah.​ (Red)