Program “RW Berdaya”, DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Terbitkan Regulasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Program prioritas Pemerintah Kota Bekasi bertajuk RW Berdaya yang mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) terus mendapat sorotan positif sekaligus dorongan untuk penguatan legalitas.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum agar program unggulan tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Oloan Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik komitmen Pemkot Bekasi dalam mendorong percepatan pembangunan berbasis lingkungan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang rinci dan tegas, pelaksanaan program berisiko mengalami penyimpangan administratif maupun hukum.
“Kami apresiasi langkah progresif Pemkot melalui program Rp 100 juta per RW, ini sesuai janji politik kepala daerah. Tapi keberhasilan program ini bergantung pada kejelasan regulasi yang mengatur dari hulu ke hilir,” tegas Oloan, Minggu (6/8/2025).
Menurutnya, regulasi tersebut perlu memuat seluruh mekanisme pelaksanaan, mulai dari perencanaan kegiatan, pemetaan kebutuhan, teknis pengajuan anggaran, hingga tata cara pelaporan dan evaluasi yang dapat diaudit publik.
Realisasi Dimulai Lewat ABT 2025
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa program “RW Berdaya” akan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2025 melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Rencananya, pencairan dana dilakukan pada triwulan ketiga hingga keempat, antara Oktober sampai Desember.
“Target kita mulai digelontorkan lewat ABT tahun ini. Dana sudah dialokasikan dan tinggal menunggu proses finalisasi teknis,” ujar Mas Tri, sapaan akrabnya.
Dengan jumlah RW di Kota Bekasi mencapai 1.013 titik, Pemkot telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar untuk mendukung program ini. Setiap RW akan menerima dana operasional senilai Rp 100 juta, khusus untuk kegiatan yang mendukung pembangunan lingkungan.
Penggunaan Dana: Bukan Insentif, Tapi Investasi Sosial
Program “RW Berdaya” bukanlah program insentif untuk pengurus lingkungan, melainkan bentuk investasi sosial yang diarahkan langsung pada kebutuhan warga. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk:
- Perbaikan infrastruktur lingkungan, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum.
- Penguatan sistem keamanan, termasuk pembangunan pos ronda atau CCTV lingkungan.
- Pemeliharaan fasilitas warga, seperti balai RW, posyandu, dan taman bermain.
- Pemberdayaan ekonomi warga, melalui koperasi RW, pelatihan UMKM, atau bantuan permodalan.
Agar penggunaan dana benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, setiap RW diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada lurah setempat dan dibuka dalam forum RT/RW.(Adv)