BEKASI RAYABERITA UTAMAKESEHATAN

RT 30 Desa Pasirsari Cikarang Selatan Berlakukan Micro Lockdown

CIKARANG SELATAN EditorPublik.com – Sebagai langkah antisipasi untuk memutus penyebaran virus civid 19, warga RT 30 Desa Pasirsari Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, bersepakat melakukan micro lockdown di wilayah mereka.

Dwi Suko Hariadi, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan covid 19 di RT30, membenarkan bahwa bersama warga telah bersepakat melakukan micro lockdown secara mandiri untuk memutus penyebaran covid 19 di wilayah mereka.

“Seminggu lebih kami mengadakan micro lockdown karena di RT kami ada beberapa warga yg terpapar. Harapannya dengan micro lockndown ini tidak ada lagi warga yang terpapar dan warga yang sedang isolasi mandiri segera pulih”. sebut Dwi Suko Hariadi, Minggu (18/7/2021)

Di tempat yang sama, Hendrik, salah satu warga RT 30, mengatakan dirinya sangat mendukung dan turut berpartisipasi dalam upaya micro lockdown di perumahan mereka.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

“Saya sebenarnya bukan pengurus, tapi relawan yang menyediakan waktu dan tenaga menjaga pos dan membantu satgas dalam menjalankan program micro lockdown ini”.ujar Hendrik

Disebutkan Hendrik, selama micro lockdown, setiap hari warga yang sehat dan tidak sedang isolasi mandiri (isoman) atau sehat, secara sukarela memberi dukungan berupa makanan atau minuman kepada keluarga yang isolasi mandiri dan tim satgas.

“Kerja sama antara satgas dan warga sangat diperlukan dalam menekan jumlah terpapar ini. Hari ini, tinggal 3 keluarga yang masih isolasi mandiri tetapi kami tetap akan memperpanjang micro lockdown ini”, Imbuh Hendrik.

Disebutkannya, selama micro lockdown, setiap warga wajib mengisi form online jika ingin keluar masuk komplek perumahan tanpa kecuali. Tidak ada orang selain warga yang boleh masuk ke komplek kecuali pengantar air minum isi ulangĀ  dan tukang sampah. Kiriman paket cukup diletakkan di pos selanjutnya akan distribusikan satgas.

Baca Juga :  Polsek Cingambul Tingkatkan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19

Keluarga yang sedang isolasi mandiri baik yang status posistif maupun negatif, tidak diperbolehkan keluar rumah, dan seluruh kebutuhan warga isolasi mandiri akan menjadi tanggung jawab satgas dan warga. Demikian juga warga yang ingin work from home (WFH) diberikan surat keterangan resmi dari RT.

Menurut Hendrik, hasil dari peraturan ketat yang dibuat ini, terlihat penurunan warga yang terpapar. Warga jadi segan keluar. Interaksi dengan warga luar sangat berkurang drastis. Semoga dalam beberapa hari ini status micro lockdown ini selesai seiring dengan sehatnya semua warga RT30, tutupnya. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *