RAGAM

Sardi Effendi: DPRD Kota Bekasi Telah Setujui Alokasi Rp 100 Juta per RW

KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Bekasi. Keputusan itu diputuskan dalam rapat pengesahan anggaran, Sabtu (30/8/2025).

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyampaikan pencairan dana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, perlu ada sosialisasi terlebih dahulu dari Inspektorat, aparat penegak hukum (APH), serta camat agar penggunaan anggaran sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.

Saat ini DPRD Kota Bekasi baru menyelesaikan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan Tahun 2025. Dana ini berbentuk belanja yang diberikan kepada masyarakat,” kata Sardi.

Politisi PKS ini menargetkan, pencairan dapat dimulai pada Oktober atau November 2025 setelah adanya pembekalan dari Inspektorat, APH, dan perangkat daerah. DPRD, lanjutnya, akan mengawal penuh pelaksanaan program ini karena merupakan salah satu janji politik pasangan Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada lalu.

Dana hibah Rp 100 juta per RW itu dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kegiatan kebudayaan, hingga sarana penunjang lingkungan seperti CCTV, pengeras suara, fasilitas keamanan, dan layanan masyarakat.

Dengan adanya dukungan anggaran ini, RW diharapkan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan warganya,” ujar Sardi.

Di Kota Bekasi terdapat 1.013 RW. Total dana hibah yang disiapkan pemerintah daerah bersama DPRD ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat peran RW sebagai garda terdepan pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menambahkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada periode Oktober-Desember 2025. Mekanisme pelaporan akan dibuat berjenjang dengan penanggung jawab utama berada di tingkat RW.

Nanti penerima dari RW yang akan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Junaedi.

Ia juga mengingatkan agar dana tidak digunakan untuk membangun fasilitas di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.(Msk)