Bekasi RayaBerita UtamaBisnisHukumOpiniTeknologi

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah DR, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom, WER, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.

“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4 sampai 23 Agustus 2026,” kata Achmad Taufik Husein, Rabu (5/8/2026).

DR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, perkara ini bermula dari dugaan pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU. Penyidik menemukan adanya pertemuan antara pejabat PT Telkom dengan sejumlah calon vendor sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.

Pada pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), semula terdapat lebih dari satu calon penyedia. Namun, KPK menduga salah satu perusahaan akhirnya menjadi penyedia tunggal setelah pesaingnya mengundurkan diri.

Penyidik menduga pengunduran diri tersebut tidak terjadi secara alamiah. KPK mengungkap adanya dugaan pemberian dana sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon penyedia agar tidak lagi mengikuti proses pemilihan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan perubahan spesifikasi perangkat EDC yang dipasang di lapangan. Menurut KPK, perangkat yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Perubahan tersebut diduga tetap memperoleh persetujuan melalui proses tertentu, bahkan disertai dugaan pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak terkait.

KPK menyebut dugaan pengaturan tersebut memunculkan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang menyebabkan terjadinya kemahalan harga.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara tersebut terdiri atas:

  • Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau Automatic Tank Gauge (ATG).
  • Rp128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang kemudian diduga mengalami perubahan spesifikasi sehingga tidak sesuai dengan kontrak.

Perkara ini mulai diusut KPK sejak September 2024 melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Sejak 20 Januari 2025, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni EL. Dalam proyek digitalisasi SPBU, EL diketahui menjabat sebagai Direktur PT PCS, sedangkan dalam perkara pengadaan mesin EDC di bank milik negara ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain. (ton)