Bekasi RayaBerita UtamaPolitik

Sekretaris DPRD Kota Bekasi Luruskan Polemik Regulasi Fasilitas Anggota Dewan

KOTA BEKASI EditorPublik.com Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani AP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berlandaskan regulasi yang lebih tinggi.

Menurut Lia, dasar hukum yang digunakan saat ini bukan lagi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2017, melainkan Perwal Tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan dari aturan sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi acuan daerah dalam melaksanakan ketentuan pemerintah pusat mengenai hak keuangan anggota dewan.

Penetapan tunjangan maupun fasilitas bagi anggota DPRD harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi tidak bisa ditetapkan secara sepihak,” ujar Lia, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, pada prinsipnya pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, kemudian ditetapkan dalam peraturan wali kota. “Jadi kami hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan” ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Tunggu Sikap DPRD Jabar soal Tunjangan Perumahan DPRD

Ia menyebutkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan terkait fasilitas dewan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyatakan pihaknya masih menunggu sikap DPRD Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami entu akan mengambil langkah sesuai garis kebijakan pemerintah pusat. Kami juga mendengar aspirasi masyarakat, berempati, dan memahami apa yang menjadi perhatian publik,” kata Tri, Senin (8/9/2025).

Tri menjelaskan, kenaikan tunjangan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga berlangsung secara berjenjang sejak 2021.

“Karena itu, Pemkot Bekasi akan mengikuti arahan pemerintah pusat maupun DPRD Provinsi dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.(Msk)