Berita UtamaHukumPolitikTeknologi

Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Pertanyakan Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten

JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta Platforms di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital untuk meninjau kepatuhan perusahaan teknologi tersebut terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengawasan konten di ruang digital.

Kunjungan tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Reserse Kriminal Polri. Pemerintah menilai pengendalian terhadap konten bermasalah di platform Meta masih belum berjalan maksimal.

Dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, Meutya menyoroti pentingnya keterbukaan terkait sistem algoritma yang digunakan untuk mengatur distribusi konten di berbagai layanan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik dan pemerintah dapat memahami bagaimana proses moderasi konten dijalankan, termasuk dasar pengambilan keputusan saat suatu konten dihapus atau dibatasi.

“Kami meminta adanya keterbukaan, baik soal algoritma maupun mekanisme moderasi konten yang diterapkan,” kata Meutya.

Selain soal algoritma, pemerintah juga menyoroti fenomena yang belakangan menjadi perbincangan publik terkait cepatnya penghapusan konten yang berkaitan dengan Palestina di beberapa platform Meta.

Meutya mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut jika dibandingkan dengan konten lain yang dinilai bermasalah, seperti promosi judi online, penyebaran fitnah, hingga ujaran kebencian yang masih kerap ditemukan di media sosial.

“Jika terkait Palestina, kontennya bisa cepat sekali hilang. Sementara konten lain yang jelas bermasalah justru masih banyak beredar. Ini yang kami minta penjelasannya,” ujarnya.

Evaluasi pemerintah juga menunjukkan tingkat respons Meta terhadap laporan konten negatif di Indonesia masih relatif rendah. Berdasarkan pemantauan otoritas, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menindak temuan konten seperti judi online maupun disinformasi baru berada di kisaran 28,47 persen.

Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, setelah sebelumnya beberapa kali melakukan komunikasi formal dengan pihak perusahaan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat lebih serius menjaga ekosistem ruang digital agar tetap sehat dan aman bagi masyarakat.

Selain menuntut transparansi algoritma, pemerintah juga meminta Meta lebih terbuka dalam melaporkan kewajiban operasionalnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menjalankan layanan dan meraih keuntungan dari pengguna di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan teknologi global yang beroperasi di Tanah Air wajib mematuhi hukum nasional serta berperan aktif menekan penyebaran konten berbahaya di dunia maya.(Msk)