Terkait Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon, KPK Tahan Tommy Adrian
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada tersangka Tommy Adrian, Direktur PT Adonara Propertindo terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2021).
Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menjalin kerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) disebut aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.
“Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).
Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Saat itu, langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Saat itu, langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Lili mengatakan, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Selanjutnya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.
Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.
Menurut Lili, ada beberapa pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Kemudian, KPK menduga ada kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Artzon)