Tri Adhianto Resmi Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pasca ditahannya Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Dr.Tri Adhianto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi. Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap Ridwan.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi. Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri atas pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.
Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimanamestinya. Tri Adhianto memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan terus bisa berjalan.
“Kami segera melakukan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh untuk melanjutkan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan,” ujar Tri Adhianto kepada sejumlah wartawan, Jumat, (7/1/2022).
Tri Adhianto juga akan melakukan evaluasi menindaklanjuti pesan Gubernur Jawa Barat yang memintanya untuk segera berbenah jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan, dan langkah-langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Plt Wali Kota Bekasi, yang akrab disapa Mas Tri ini, menyatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis yang menjadi janji politik dirinya bersama Rahmat Effendi.
“Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat,” pungkas Mas Tri. (Msk)