Tunggu Perpres, Iuran BPJS Dipastikan Naik
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.
Artinya, besaran kenaikan iuran
tersebut mencapai 100 persen. Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI),
besaran iurannya naik jadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 23.000. Mardiasmo
mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS
Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun. Namun, lembaga tersebut secara
bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah
direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (EP.C1)