BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Upaya Restorative Justice di Tarabintang Gagal, Kades Ungkap Kekecewaannya

TARABINTANG EditorPublik.com – Upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum melalui pendekatan restorative justice yang diinisiasi oleh Kepala Desa (Kepala Desa) Tarabintang, Marwanto Bancin, S.E., menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Senin (10/2/2025) itu gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Marwanto menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari Kecamatan Tarabintang, tokoh adat, serta keluarga dari pihak yang bersengketa. Kendati sudah dilakukan dengan itikad baik, mediasi gagal akibat perbedaan yang signifikan terkait kompensasi yang diminta oleh pihak korban, Miller Hasugian.

“Permintaan pihak korban untuk uang pengobatan sebesar Rp500 juta tidak bisa dipenuhi oleh keluarga tersangka. Kami sudah berupaya maksimal untuk mencapai perdamaian, tetapi tuntutan tersebut terlalu berat untuk orang kampung seperti kami,” ujar Marwanto dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarga tersangka sebenarnya telah bersedia memberikan uang pengobatan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk itikad baik. Selain itu, mereka juga siap meminta maaf secara adat dengan membawa makanan tradisional serta didampingi para penatua desa.

“Keluarga tersangka sudah menunjukkan kesediaan untuk meminta maaf sesuai adat, namun pihak korban tetap bersikeras pada tuntutan sebesar Rp500 juta. Ini membuat kesepakatan tidak tercapai,” tambahnya.

Marwanto berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan musyawarah dan rasa keadilan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial.

Upaya restorative justice merupakan salah satu pendekatan yang diharapkan dapat mengurangi konflik sosial serta menekan beban perkara di pengadilan. Namun, dalam kasus ini, perbedaan tuntutan menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan damai. (Msk)

Bagikan :