Wali Kota Bekasi Copot Kepala SDN Jaticempaka karena Dugaan Pungli dan Intimidasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial SM. Keputusan ini diambil menyusul laporan sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan intimidasi terhadap guru.
Langkah tegas tersebut diputuskan Tri setelah menerima langsung keluhan dari puluhan orang tua siswa yang mendatangi Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 21 Juli 2025. Salah satu perwakilan orang tua murid, Shinta (34), mengungkapkan bahwa mereka membawa serta dokumen dan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SM.
“Niat kami menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan laporan dan bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah, seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi terhadap guru,” ujar Shinta, Selasa (22/7/2025).
Shinta menambahkan, pungutan liar tersebut antara lain berupa permintaan uang dari orang tua siswa untuk kebutuhan sekolah seperti sampul rapor dan alat-alat kelas, yang seharusnya sudah dibiayai melalui Dana BOS.
“Beliau minta uang untuk sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi beliau mengklaim sudah membelanjakannya dari dana BOS,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Tri Adhianto menyatakan bahwa SM telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan akan dialihkan menjadi guru biasa.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonaktifkan. Saat ini ia tidak lagi menjabat kepala sekolah dan hanya bertugas sebagai guru. Nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk menggantikan posisinya,” ujar Tri, dikutip Selasa (22/7/2025).
Tri juga menegaskan bahwa tugas awal PLT yang akan ditunjuk adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SM. Hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penunjukan resmi PLT kepala sekolah. Tri mengakui hal tersebut dan telah memerintahkan BKPSDM agar segera menerbitkan surat penugasan.
“Saya baru tahu ternyata PLT-nya belum ditentukan. Saya minta BKPSDM segera mengeluarkan suratnya. Harus hati-hati dan penuh kesabaran,” pungkasnya.(Msk)