Opini WDP BPK Membuka Borok Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bekasi
EDITORIAL PUBLIK
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar penurunan predikat dalam laporan audit. Opini tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan daerah masih menyimpan persoalan yang harus segera dibenahi.
Dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, opini WDP tidak berarti BPK menyatakan telah terjadi korupsi atau tindak pidana. Namun, opini ini menunjukkan adanya permasalahan yang bersifat material pada aspek tertentu sehingga laporan keuangan belum sepenuhnya memenuhi standar penyajian yang ditetapkan.
Selama bertahun-tahun, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dijadikan indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Meski bukan jaminan bebas dari praktik korupsi, WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan secara umum telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mencatat Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penurunan opini ini bukan sekadar perubahan predikat, melainkan cerminan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah yang dinilai material oleh BPK. Lantas, di mana letak persoalannya?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sejumlah temuan menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada belanja perjalanan dinas dalam daerah, realisasi biaya perjalanan dinas diketahui tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada belanja modal gedung dan bangunan, BPK menemukan kekurangan volume fisik pada 32 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh empat organisasi perangkat daerah (OPD). Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang diterima pemerintah dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, dalam pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPK mencatat penatausahaan piutang belum dilakukan secara tertib sehingga memengaruhi keandalan pencatatan keuangan daerah.
Masalah serupa juga ditemukan pada pengelolaan aset tetap. Penatausahaan aset dinilai masih lemah dan belum tertib, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, kesulitan pengawasan, bahkan risiko hilangnya aset daerah.
Berbagai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Sebaliknya, temuan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang semestinya mampu mencegah penyimpangan sejak awal proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Di luar temuan tersebut, publik juga menaruh perhatian pada sejumlah penggunaan anggaran bernilai besar, salah satunya belanja sewa alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng yang mencapai Rp24,56 miliar. Terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana, penggunaan anggaran sebesar itu patut dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat
BACA JUGA: Pansus DPRD Soroti Dugaan Pemborosan Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar di TPA Burangkeng
Persoalan yang dihadapi Kabupaten Bekasi sesungguhnya bukan hanya soal satu atau dua temuan audit. Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila berbagai catatan BPK tersebut mencerminkan kelemahan yang bersifat sistemik, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengendalian intern, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Dalam kondisi seperti ini, peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi sangat krusial. Pengawasan internal seharusnya tidak hanya bekerja setelah muncul temuan, tetapi berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Demikian pula DPRD Kabupaten Bekasi harus menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang selesai dibahas dalam rapat. Seluruh rekomendasi harus dipastikan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
Opini WDP juga menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cukup hanya menyusun rencana aksi atau membentuk tim percepatan tindak lanjut. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret berupa pembenahan sistem administrasi, penguatan pengendalian intern, peningkatan transparansi, serta penegakan disiplin terhadap aparatur yang lalai menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menelaah setiap temuan BPK yang mengandung indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak setiap temuan audit berujung pada tindak pidana, tetapi setiap temuan wajib diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Yang tidak kalah penting adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Anggaran yang dikelola pemerintah daerah merupakan uang rakyat yang berasal dari pajak, retribusi, serta dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, setiap rupiah wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Opini WDP hendaknya tidak dipandang sebagai aib yang harus ditutupi, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan. Menyalahkan keadaan tidak akan mengubah keadaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengakui kelemahan, memperbaiki sistem, dan memastikan kesalahan serupa tidak kembali terulang.
Kabupaten Bekasi memiliki potensi ekonomi, sumber daya, dan kapasitas fiskal yang besar. Namun, tanpa tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, seluruh potensi tersebut akan sulit diterjemahkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat.
Opini WDP bukan sekadar catatan dalam laporan audit tahunan. Opini ini adalah peringatan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kini, tantangan sesungguhnya bukan lagi menjelaskan mengapa opini tersebut diberikan, melainkan membuktikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu berbenah, memperkuat tata kelola keuangan, dan mengembalikan kepercayaan publik melalui kinerja yang nyata.

