Wali Kota Bekasi Tunggu Sikap DPRD Jabar soal Tunjangan Perumahan DPRD
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pihaknya masih menunggu sikap DPRD Provinsi Jawa Barat terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Tri menjelaskan, kenaikan tunjangan tersebut tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga berlangsung secara berjenjang sejak 2021. Karena itu, Pemkot Bekasi akan mengikuti arahan pemerintah pusat maupun DPRD Provinsi dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami tentu akan mengambil langkah sesuai garis kebijakan pemerintah pusat. Kami juga mendengar aspirasi masyarakat, berempati, dan memahami apa yang menjadi perhatian publik,” ujar Tri, Senin (8/9).
Dasar hukum pemberian tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas Perwali Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang ditandatangani Wali Kota Rahmat Effendi pada 19 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan perumahan per bulan ditetapkan sebesar Rp53 juta untuk Ketua DPRD, Rp49 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta untuk anggota DPRD.(Msk)