BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Warga Kelurahan Sumur Batu Diminta Bersabar, Proses Pemecahan Sertifikat 18 Bidang Tanah Masih Berjalan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proses pemecahan sertifikat lahan di Jalan Raya Pangkalan II, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, tahun 2022 hampir rampung. Dari total 34 bidang tanah, tersisa 18 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.

Penata Pertanahan Ahli Muda Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Usman Sufirman, mengungkapkan bahwa pemecahan sertifikat lahan tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap III sebanyak 24 bidang dan tahap IV sebanyak 10 bidang.

“Dari 34 bidang tanah, 16 bidang telah selesai. Sisa 18 bidang lainnya masih dalam proses. Kendala yang dihadapi salah satunya adalah pemilik tanah yang belum menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Usman, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Lagi, Disperkimtan Kota Bekasi Minim Pengawasan Terhadap Pembangunan

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa proses pemecahan sertifikat atau splitsing untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi. Sementara itu, untuk dokumen non-SHM seperti Girik, C Desa, SPOP, atau AJB, prosesnya dapat dilakukan di tingkat kecamatan.

Terkait proses di BPN Kota Bekasi, Usman menyebutkan adanya perubahan mekanisme sejak diberlakukannya sertifikat elektronik. “Perubahan ini sempat menghambat proses splitsing pada tahun lalu. Namun, awal 2025 ini mekanisme elektronik sudah disesuaikan, sehingga proses pemecahan sertifikat dapat kembali dilanjutkan,” jelasnya.

Usman juga menyampaikan bahwa koordinasi intensif antara Disperkimtan dan BPN telah membantu mempercepat penyelesaian administrasi. “Kami berharap teman-teman Disperkimtan yang bertugas dapat melengkapi persyaratan administrasi dengan baik, sehingga BPN dapat segera menyelesaikan proses sesuai jadwal. Jika ada kendala, kami berharap dapat segera diinformasikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Astra Buka Beasiswa di Politeknik Manufatktur Astra

Untuk masyarakat yang belum melengkapi persyaratan administrasi, Usman mengimbau agar segera memenuhi kelengkapan tersebut. “In syaallah, semua dapat diselesaikan jika ada komunikasi dan sinkronisasi yang baik,” tutupnya.(Hadi)

Bagikan :