BERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPOPINI

7.800 Ton Per Hari, Sampah Jakarta Dibuang ke Bantar Gebang

KOTA BEKASI EditorPublik.com – TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang Kota Bekasi adalah tempat pengolahan akhir untuk sampah dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, seharusnya tidak semua jenis sampah harus berakhir di TPST ini.

Jika sampah non-residu dibuang ke TPST Bantar Gebang, dampaknya bisa cukup signifikan, baik terhadap lingkungan maupun operasional TPST. Sampah non-residu biasanya terdiri dari bahan-bahan yang masih bisa didaur ulang atau digunakan ulang (reuse), seperti plastik daur ulang, kertas, logam, kaca, dan limbah organik. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi.

Sampah non-residu yang seharusnya dapat didaur ulang akan terbuang sia-sia jika tercampur dengan residu di TPST Bantar Gebang. Proses pemisahan sampah yang efektif di tingkat rumah tangga atau di sumber pembuangan sangat penting. Jika sampah daur ulang dibuang bersama residu, potensi pemanfaatannya akan berkurang, dan bahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan ulang justru ikut tertimbun.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Teken NPHD dengan Tiga Ormas di 2024

Beberapa sampah yang sebenarnya berpotensi didaur ulang tapi tidak bisa ditangani oleh sistem daur ulang lokal juga bisa masuk ke TPST Bantar Gebang, misalnya, jenis plastik tertentu yang tidak diterima oleh fasilitas daur ulang, atau bahan campuran yang tidak bisa dipisah dengan mudah, misalnya kertas yang sudah terlalu kotor atau basah dan kemasan makanan multilayer (seperti bungkus snack).

Sampah residu adalah jenis sampah yang sulit diolah kembali (recycle) atau digunakan ulang (reuse), seperti sampah plastik non-daur ulang, sisa makanan, dan material lain yang tidak dapat diproses oleh sistem pengelolaan sampah organik maupun anorganik.

Ada upaya untuk meningkatkan teknologi pengolahan sampah residu dengan menggunakan metode termal seperti insinerator atau pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang bertujuan mengurangi volume sampah yang harus ditimbun.

Sebagian besar sampah residu ditimbun di lahan (landfill) yang sudah disiapkan. Di lokasi ini, sampah ditumpuk dan diratakan secara berlapis, dan setiap lapisan akan ditutup dengan tanah untuk mengurangi bau dan risiko pencemaran udara serta air tanah.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Prihatin, Viral Running Text Tidak Pantas

Ada upaya untuk meningkatkan teknologi pengolahan sampah residu dengan menggunakan metode termal seperti insinerator atau pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang bertujuan mengurangi volume sampah yang harus ditimbun.

Walaupun demikian, pengelolaan sampah residu tetap menjadi tantangan besar, terutama mengingat volume sampah yang sangat besar yang dihasilkan oleh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam meminimalkan sampah residu dan memperbaiki sistem daur ulang juga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Sampah yang sebenarnya dapat didaur ulang atau diolah menjadi kompos (misalnya sampah organik) akan menambah beban volume sampah di TPST Bantar Gebang. Hal ini mempercepat keterisian kapasitas lahan, memperpendek umur pakai TPST, dan memerlukan lahan lebih luas untuk menampung sampah di masa depan.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Truk Sampah, Dinas BMSDA Kota Bekasi Lebarkan Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu

Sampah non-residu yang tidak diolah dengan baik bisa menyebabkan pencemaran. Misalnya, sampah organik yang tidak diolah akan membusuk dan menghasilkan gas metana, yang merupakan gas rumah kaca berbahaya. Selain itu, sampah seperti plastik daur ulang yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari air dan tanah jika terurai secara tidak sempurna.

Jika sampah non-residu tidak dipilah sejak awal, TPST harus melakukan pemilahan tambahan, yang meningkatkan biaya operasional. Ini juga bisa memperlambat proses pengolahan sampah secara keseluruhan, membuat fasilitas pengelolaan bekerja lebih keras untuk memilah dan memproses sampah.

Dengan kata lain, jika masyarakat tidak memisahkan sampah dengan benar, sampah non-residu yang seharusnya bisa didaur ulang atau dimanfaatkan akan terbuang sia-sia dan menyebabkan beban lebih besar bagi lingkungan dan pengelola TPST. Ini menekankan pentingnya pemilahan sampah di sumbernya sebelum sampai ke tempat pengolahan.(Redaksi)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *