Berencana Terapkan Prepaid Tax, Wali Kota Bekasi Konsultasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan prepaid tax untuk menghindari kebocoran perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, hal ini masih terganjal payung hukum yang berlaku.
Untuk membahas hal tersebut, Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aan Suhanda menemui Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri di Jakarta (16/9) untuk berkonsultasi.
“Seluruh transaksi nantinya langsung masuk ke dalam kas daerah, langsung tercatat ke dalam sistem secara real time,” ungkap Rahmat Effendi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sistem Prepaid Tax ini merupakan cara membayar pajak, seperti contoh jika kita memesan makan di restaurant makan untuk pajaknya akan langsung masuk rekening kas daerah secara realtime, dengan maksud tujuan sistem memperkecil kebocoran pendapatan asli daerah.
Wali Kota Bekasi yang akrab disapa Bang Pepen ini menjelaskan, pada dasarnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 91 Tahun 2010 tetang jenis pajak yang dipungut oleh kepala daerah sudah diubah dengan PP No 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Di pasal 5 yakni Pajak tidak bisa diborongkan maksudnya adalah setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkukalsikan semua.
Seperti yang diketahui, pada 2016 capaian PAD hanya berkisar sekitar Rp1,60 triliun. Besaran ini tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp1,68 triliun. Pada 2017, perolehan PAD sekitar Rp1,79 triliun kembali tidak mencapai target. Padahal targetnya adalah sebesar Rp2,35 triliun. Pada 2018 pun demikian, dari target Rp2,4 triliun, pemerintah baru memperoleh sekitar Rp2 triliun saja. Sedangkan, pada 2019 Pemkot Bekasi menaikan target perolehan PAD sebesar Rp2,971 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan regulasi penerapan prepaid tax pemungutan pajak asli daerah. Rencananya, seluruh pendapatan pajak di Kota Bekasi akan langsung masuk ke dalam kas daerah secara real time.
“Kemarin baru berkonsultasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri, belum ada hasil apa-apa, nanti mulai diskusi teknis rencanannya Kamis (19/9) mendatang,” jelas Aan. (HUMAS/ADV)