BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda hingga Usai Putusan Dismissal MK

JAKARTA EditorPublik.com – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024, yang akan dibacakan pada 4-5 Februari mendatang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan bahwa terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di 249 daerah yang sedang diproses di MK. Hasil putusan dismissal tersebut akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Dengan adanya putusan dismissal ini, nantinya jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersamaan akan bertambah. Ini memberikan kepastian politik di daerah agar aktivitas ekonomi dan dunia usaha dapat berjalan lebih baik,” ujar Tito dalam keterangan persnya, Jumat (31/1/2026).

Lantas, apa itu putusan dismissal yang membuat pemerintah dan DPR merevisi pelantikan kepala daerah? Putusan dismissal atau proses dismissal dikenal sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Kemendagri sebelumnya mencatat ada 296 kepala daerah yang rencananya akan dilantik pada 6 Februari. Namun, dengan mempertimbangkan hasil putusan MK, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.

Menurut Tito, pelantikan serentak ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas di daerah. “Kami mengutamakan efisiensi dan kepastian hukum sehingga pemerintah daerah dapat segera bekerja,” tegasnya.

Putusan dismissal sendiri merupakan tahapan penyaringan oleh MK untuk menentukan apakah suatu perkara memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.

Hingga saat ini, Kemendagri terus memantau perkembangan kasus sengketa Pilkada di MK untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. (Msk)