BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis PTSL 2025

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., secara resmi melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Senin (3/2/2025)

Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Bekasi, disaksikan oleh para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta tiga camat, yaitu Camat Medan Satria, Camat Bekasi Timur, dan Camat Jatiasih.

Pelantikan ini menandai dimulainya program strategis nasional PTSL di Kota Bekasi untuk tahun 2025. Sebanyak tiga tim Panitia Ajudikasi PTSL dibentuk, melibatkan Lurah dari berbagai wilayah yang menjadi lokasi program, yaitu: Medan Satria, Pejuang, Kalibaru, Harapan Mulya, Bekasi Jaya, Margahayu, Arenjaya, Durenjaya, Jatisari, Jatiluhur, Jatimekar, Jatirasa dan Jatikramat.

Baca Juga :  Peringati Hari Ikan Nasional, Pemkab Bekasi Gelar Bazar Hasil Perikanan
Prosesi pelantikan panitia ajudikasi dan satgas yuridis PTSL 2025

Dalam sambutannya, Heri Purwanto mengingatkan seluruh anggota tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mendukung percepatan program sertifikasi tanah bagi masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi agar target program dapat tercapai tepat waktu.

“Dengan dilantiknya tim ini, saya berharap seluruh anggota dapat bekerja secara profesional dan berintegritas. Keberhasilan PTSL di Kota Bekasi menjadi salah satu wujud nyata dukungan terhadap percepatan Program Strategis Nasional,” ujar Heri Purwanto.

Untuk diketahui, tugas panitia ajudikasi dan satuan tugas (Satgas) yuridis PTSL 2025 adalah melakukan investigasi dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis tanah, kemudian meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah, mengumpulkan data-data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak atas tanah dan melakukan penetapan kebenaran data yuridis.

Baca Juga :  Wajib Pakai Masker, Tri Adhianto Sidak Terminal Induk Bekasi

Program PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah secara gratis bagi masyarakat. Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung pembangunan di wilayah Kota Bekasi.(Msk)

 

Bagikan :