KPU Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024-2029
KOTA BEKASI EditorPublik.com – KPU Kota Bekasi secara resmi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Harris Hotel Summarecon Bekasi, Kamis (6/2/2025) malam WIB.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin, paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumaherni, serta paslon terpilih nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, beserta jajarannya memimpin jalannya rapat pleno tersebut. Dalam kesempatan itu, masing-masing pasangan calon diberikan waktu untuk menyampaikan kata sambutan.
Paslon nomor urut 1 dan 2, Heri Koswara-Sholihin serta Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumaherni, menyatakan dukungan penuh kepada pasangan terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh kedua paslon. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kota Bekasi yang lebih baik di masa mendatang.
Rapat pleno ditutup dengan sesi foto bersama antara seluruh paslon dan jajaran KPU Kota Bekasi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih kepada DPRD Kota Bekasi.
“Kami akan mengajukan usulan pengesahan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Ali Syaifa.
Dengan penetapan ini, Kota Bekasi resmi memiliki pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif selama lima tahun ke depan.(Msk)